PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 30
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
(1) Spesifikasi alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diatur sebagai berikut : a. kamera :
- digital sekurang-kurangnya 5 MP.
- bawah air sekurang-kurangnya kedalaman 10 m. b. handycam sekurang-kurangnya 7 MP, 4 x 4000; c. perekam suara (tape recorder), sesuai kebutuhan; dan d. hidden camera detektor sesuai kebutuhan. (2) Spesifikasi alat pengacak signal dan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diatur sebagi berikut : a. alat pengacak signal radio VHF dan HF; dan b. alat pengacak signal telepon.
