PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 25
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas : a. kantor; b. rumah atau barak; dan c. sarana pendukung lainnya. (2) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain terdiri atas : a. tempat penyimpan kendaraan operasional; b. tempat penyimpan barang bukti; c. sarana olahraga; d. apangan tembak; e. tempat ibadah; dan f. pos jaga induk/kesatriaan.
