PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 24
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Rumah atau barak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 antara lain dilengkapi dengan : a. meja dan kursi; b. lemari pakaian; c. tempat tidur; d. sarana penerangan; dan e. sarana air bersih.
