PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 23
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f terdiri atas : a. rumah; atau b. barak. (1) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi anggota Polhut tertentu. (2) Anggota Polhut tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a. komandan Polhut; atau b. anggota Polhut yang telah berkeluarga.
