PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Tempat/ruang tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e berada pada kantor : a. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II; b. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon III; c. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon IV; d. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi; e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota.
