PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri dari atas : a. gudang senjata dan amunisi; dan b. lemari senjata dan amunisi.
