PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 20
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas : a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati; dan b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup berupa tumbuhan dan satwa liar.
(2) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. gudang barang bukti; dan b. lemari penyimpanan barang bukti. (3) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. rumah kaca (green house); b. kandang transit; dan c. kandang angkut.
