PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 26
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Markas komando SPORC sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 antara lain dilengkapi dengan : a. perlengkapan kantor; b. gapura; c. sarana air bersih;
d. sarana penerangan; e. jalan lingkungan; dan f. pagar.
