Pasal 80
BAB 9 — SANKSI
(1) Sanksi administratif diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial setelah dilakukan pemantauan baik oleh Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan maupun yang dilakukan oleh BPDAS setempat. (2) Dalam hal masa peringatan ke-3 (tiga) telah berakhir dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melakukan kegiatan reklamasi hutan, maka Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial membentuk tim verifikasi/penilai untuk melakukan penilaian pelaksanaan reklamasi sebagai dasar pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri. (3) Anggota tim verifikasi/penilai terdiri dari instansi terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.60/Menhut-II/ 2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
