PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 79
BAB 9 — SANKSI
Bagi para pemegang izin yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hutan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak melakukan kegiatan reklamasi hutan, dikenakan sanksi berupa : a. Sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan untuk setiap kali peringatan. b. Sanksi berupa pencabutan ijin penggunaan kawasan hutan, setelah dilakukan penilaian hasil reklamasi hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
