Pasal 68
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
(1) Hasil pemantauan digunakan untuk: a. Mengetahui perkembangan/kemajuan pelaksanaan reklamasi; b. Menyajikan data dan informasi sebagai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan reklamasi hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pemantauan oleh instansi teknis yang menangani urusan kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota dilaporkan ke Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. (3) Hasil pemantauan oleh instansi teknis yang menangani urusan kehutanan di tingkat Provinsi dilaporkan ke Gubernur dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. (4) Hasil pemantauan dan pembinaan teknis oleh Balai Pengelolaan DAS dilaporkan langsung kepada Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial
