PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 69
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
(1) Penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilakukan melalui kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi hutan. (2) Penilaian keberhasilan untuk tingkat pusat dilakukan oleh Tim yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dan penilaian keberhasilan untuk tingkat daerah dilakukan oleh Tim yang dikoordinir oleh Dinas Teknis Provinsi yang menangani kehutanan. (3) Penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali atau setahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin pinjam pakai kawasan hutan; (4) Ketentuan tentang pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
