PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 67
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
Penetapan waktu pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
