PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 66
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
(1) Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial menugaskan Balai Pengelolaan DAS untuk melaksanakan pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi, terutama dikaitkan dengan pemantauan kondisi tata air pada DAS yang bersangkutan, disamping pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan reklamasi hutan; (2) Dalam melaksanakan pemantauan kondisi tata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemasangan SPAS.
