PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 65
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
Pemantauan dan pembinaan teknis sebagaimana dimakasud dalam Pasal 63 dilakukan oleh dinas teknis yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk memantau antara lain: a. perkembangan pelaksanaan penataan batas; b. pelaksanaan pengamanan kawasan hutan; c. perkembangan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan; dan d. reklamasi/revegetasi.
