PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 64
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
Pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan oleh dinas teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ditunjuk oleh Bupati/Walikota untuk memantau perkembangan pelaksanan reklamasi antara lain: a. Pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH-DR; b. Inventarisasi tegakan hasil reklamasi; c. Progres/kemajuan penggunaan kawasan hutan; dan d. Reklamasi/revegetasi.
