PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 53
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Batas akhir penyelesaian reklamasi hutan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin penggunaan kawasan hutan. (2) Dalam hal perusahaan akan mengembalikan kawasan hutan yang dipinjam pakai sebelum berakhirnya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan, maka batas akhir penyelesaian reklamasi hutan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum waktu pengembalian kawasan hutan tersebut. (3) Sebelum dilakukan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan penilaian terhadap keberhasilan reklamasi hutan.
