PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 52
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Biaya pelaksanaan reklamasi hutan dibebankan kepada pemegang izin penggunaan kawasan hutan. (2) Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan reklamasi hutan pemegang izin diwajibkan membayar Dana Jaminan Reklamasi (DJR). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai besaran, bentuk, tatacara penempatan, dan pencairan Dana Jaminan Reklamasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
