Pasal 51
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pemeliharaan tanaman dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman sedemikian rupa sehingga dapat diwujudkan keadaan optimum bagi pertumbuhan tanaman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan meliputi : a. Penyulaman. Penyulaman dilakukan pada tanaman yang mati atau rusak, tidak sehat atau merana, dan dilakukan pada pemeliharaan tahun berjalan, tahun I dan tahun II sampai tanaman dapat tumbuh secara baik dan alami. b. Pengendalian gulma. Pengendalian gulma dilakukan untuk mengurangi/memperkecil persaingan akar antara tanaman pokok dengan tanaman pengganggu. Pengendalian gulma dapat dilakukan secara manual berupa penyiangan dan pendangiran atau kimiawi berupa penyemprotan bahan kimia/herbisida, tergantung pada kondisi lapangan, keadaan tanah, jenis tanaman dan jenis gulma. c. Pemupukan.
- Pemupukan dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman dan peningkatan riap.
- Dalam menentukan, jenis, dosis dan waktu pemupukan perlu dipertimbangkan jenis tanaman dan kesuburan tanahnya serta terlebih dahulu dilakukan analisa tanah. d. Pengendalian hama dan penyakit.
- Pengendalian hama dan penyakit tanaman secara kimiawi hanya dapat dilakukan pada keadaan yang sangat mendesak, yang cenderung menggagalkan reklamasi hutan secara keseluruhan.
- Pengendalian tersebut dilakukan dengan mengikuti petunjuk penggunaan/perlakuan secara tepat dan benar. e. Pencegahan terhadap kebakaran hutan dan penggembalaan liar.
- Kebakaran hutan dapat menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan tegakan, produktivitas dan kualitas tanaman.
- Beberapa usaha pencegahan terhadap kebakaran yang dapat dilakukan antara lain: pembersihan lahan dari bahan mudah terbakar, memilih jenis tanaman yang tahan kebakaran dan memberikan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran kepada masyarakat di sekitarnya.
- Pencegahan terhadap penggembalaan liar dilakukan melalui penyuluhan, pemberian bibit makanan ternak, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan pembuatan pagar pengamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Pemangkasan.
- Untuk memberikan ruang tumbuh yang cukup pada tanaman, dapat dilakukan kegiatan pemangkasan.
- Pemangkasan juga ditujukan untuk memberikan ruang tumbuh pada tanaman sisipan atau tanaman pengkayaan yang ditanam setelah penanaman tanaman pionir atau cepat tumbuh. g. Penjarangan.
- Pada penanaman awal yang dilakukan umumnya dengan jenis cepat tumbuh, penutupan lahan berlangsung dengan cepat sehingga menyebabkan terjadinya persaingan tumbuh tanaman.
- Penjarangan dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan tumbuh tanaman, menghilangkan tanaman dengan pertumbuhan yang tertekan, dan memberikan ruang tumbuh yang cukup bagi tanaman sisipan atau pengkayaan.
- Kegiatan penjarangan dilakukan pada setengah daur umur tegakan pionir, dengan jumlah/persentase dari jumlah tegakan yang ada tergantung kepada kondisi kerapatan tegakan dan jenis tanaman atau rencana penanaman jenis lokal berdaur panjang.
- Tata cara penebangan dalam rangka penjarangan mengacu pada peraturan perundang-undangan. h. Pengkayaan.
- Penanaman pengkayaan dapat dilakukan dengan cara melakukan penanaman sisipan setelah tanaman pioner berumur antara 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun atau setelah dilakukan penjarangan.
- Pengkayaan tanaman dilakukan dengan menanam jenis-jenis tanaman lokal berdaur panjang dan mempunyai nilai ekonomis tinggi sesuai dengan hasil analisis didalam studi Amdal.
