PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 54
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Kelembagaan meliputi: a. Organisasi Pelaksana Reklamasi Hutan; dan b. Sumber Daya Manusia (SDM).
