PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pengisian kembali lubang bekas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, pada kegiatan penambangan terbuka, lubang bekas tambang harus ditutup kembali atau disesuaikan dengan dokumen AMDAL-nya. (2) Kegiatan penutupan lubang tambang dilakukan secara progresif sesuai dengan kemajuan pelaksanaan penambangan.
