PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 34
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pengaturan bentuk lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat. (2) Kegiatan pengaturan bentuk lahan meliputi : a. Pengaturan bentuk lereng; b. Pengaturan saluran air; dan c. Pengaturan/Penempatan Low Grade. www.djpp.kemenkumham.go.id
