PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN
Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri dari: a. Pengisian kembali lubang bekas tambang; b. Pengaturan bentuk lahan; dan c. Pengelolaan tanah pucuk.
