PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan reklamasi hutan meliputi tahapan kegiatan: a. Penataan lahan; b. Pengendalian erosi dan sedimentasi. c. Revegetasi (penanaman kembali); dan d. Pemeliharaan.
