PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 20
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Dari rencana reklamasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, untuk setiap lokasi disusun rancangan teknis (technical design) yang akan digunakan sebagai acuan detail pada lokasi tapak. (2) Lokasi tapak merupakan lokasi setempat (site) yang akan dilakukan kegiatan reklamasi dengan menerapkan teknik reklamasi sesuai dengan rancangan teknis.
