Pasal 21
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan desain detail dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka kegiatan reklamasi, baik rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Lokasi/site reklamasi hutan; b. Jenis kegiatan reklamasi; c. Luas atau volume setiap jenis kegiatan reklamasi; d. Pola tanam (tahapan penanaman, jarak tanam, jenis tanaman dan lain- lain); e. Kebutuhan bahan dan alat; f. Kebutuhan tenaga kerja; g. Kebutuhan biaya; h. Tata waktu; i. Peta rancangan penanaman (lay out tanaman); dan j. Gambar rancangan bangunan konservasi tanah.
