PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Rencana 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dijabarkan lebih lanjut kedalam rencana tahunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana tahunan memuat: a. Lokasi/site reklamasi hutan; b. Jenis kegiatan reklamasi antara lain :
- Penataan lahan;
- Pengisian kembali lubang bekas tambang; a) Penataan permukaan tanah; dan b) Penaburan/pengelolaan tanah pucuk.
- Pengendalian erosi dan sedimentasi; a) Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran pembuangan air, dan lain-lain); b) Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi.
- Revegetasi (luas areal penanaman, jumlah tanaman per hektar dan komposisi jenis tanaman); c. Luas/volume setiap jenis kegiatan reklamasi; d. Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan reklamasi; e. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan reklamasi; f. Peta Rencana Reklamasi Tahunan skala paling kecil 1:10.000, dengan muatan:
- luas areal pinjam pakai/luas total konsesi;
- rencana luas bukaan tambang;
- rencana luas areal reklamasi/revegetasi.
