PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN
Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, dibuat dengan skala paling kecil 1:25.000.
