PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f meliputi seluruh biaya baik langsung maupun biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan kegiatan reklamasi hutan. (2) Biaya langsung terdiri dari : a. biaya penyiapan kawasan hutan; b. biaya pengaturan bentuk lahan/penataan lahan; c. biaya pengendalian erosi dan sedimentasi; d. biaya pengelolaan lapisan tanah pucuk; e. biaya revegetasi; dan f. biaya pemeliharaan dan pengamanan; (3) Biaya tidak langsung terdiri dari biaya mobilisasi dan demobilisasi, biaya perencanaan reklamasi, biaya administrasi reklamasi dan biaya pemantauan.
