PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN
Tata waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan reklamasi hutan.
