PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Program reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi: a. penyiapan kawasan hutan; b. pengaturan bentuk lahan/penataan lahan; c. pengendalian erosi dan sedimentasi; d. pengelolaan lapisan tanah pucuk; e. revegetasi; dan f. pengamanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyiapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan atau pembersihan seluruh peralatan dan prasarana yang tidak digunakan lagi; b. pembuangan limbah/sampah beracun/berbahaya; c. pembuangan atau penguburan scrap; dan d. penataan bukaan dan pemasangan larangan rambu-rambu atau menutup jalan masuk ke lokasi tambang.
