PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Rencana reklamasi 5 (lima) tahun disusun oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan hasil inventarisasi lokasi dan penetapan lokasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana Reklamasi 5 (lima) tahun, memuat antara lain: a. kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas; b. rencana pembukaan kawasan hutan; c. program reklamasi hutan; d. rancangan teknis reklamasi (T-0); e. tata waktu pelaksanaan; f. rencana biaya; dan g. Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
