PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan reklamasi dilakukan untuk menghasilkan rencana reklamasi hutan yang terdiri dari: a. rencana 5 (lima) tahun; dan b. rencana tahunan. (2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.
