PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur tambang; (2) Muatan rencana yang telah disesuaikan dengan umur tambang mengacu pada rencana 5 (lima) tahun.
