PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Barang bukti dokumen atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi keseluruhan dokumen atau surat yang bersangkut paut dengan suatu Tipihut, antara lain berupa : a. dokumen atau surat; dan b. peta.
