PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Barang bukti lainnya hasil Tipihut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi keseluruhan benda yang patut diduga merupakan hasil Tipihut antara lain berupa : a. areal hutan; b. bangunan; c. jalan; dan d. areal tambang.
