PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Barang bukti alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi keseluruhan alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan Tipihut, antara lain dapat berupa : a. alat angkut, antara lain :
- kapal;
- kendaraan roda empat atau lebih; dan
- kendaraan roda dua. b. alat untuk melakukan penebangan antara lain :
- alat-alat berat;
- gergaji mesin; dan
- kapak. c. alat-alat untuk melakukan pengolah hasil hutan.
