PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Barang bukti tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi : a. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan hidup; dan/atau b. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya.
