PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap: a. hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; b. alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya; c. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung; dan d. tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
(2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan wajib dilakukan penyisihan barang bukti.
