Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilakukan terhadap barang bukti yang sifatnya mudah rusak dan/atau memerlukan biaya perawatan tinggi. (2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak antara lain: a. hasil hutan berupa kayu; dan b. tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya kecuali yang diawetkan. (3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi antara lain: a. alat angkut berupa kapal; dan b. satwa liar dalam keadaan hidup. (4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. biaya pengangkutan; b. biaya pemeliharaan; dan c. biaya penyimpanan (5) Pelelangan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
