PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan Suaka Alam atau kawasan Pelestarian alam. (3) Apabila di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut tidak terdapat sarana pemeliharan barang bukti tumbuhan atau satwa yang memadai maka barang bukti tersebut dapat dilepas-liarkan.
