Pasal 18
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi : a. Penyusunan rancangan umum (grand design) pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan; b. Pengembangan basis data (spasial dan numerik) kehutanan; c. Pengembangan sumber daya manusia di bidang sistem informasi kehutanan sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi; d. Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras serta infrastruktur jaringan komputer; e. Penentuan transparansi data dan informasi kehutanan; f. Pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan bagi instansi pemerintah, publik dan dunia usaha secara nasional yang dilaksanakan secara digital; g. Pengaturan pengintegrasian tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan; h. Pengaturan tata waktu penyampaian data/informasi sebagai berikut :
- Kepala kesatuan pengelolaan hutan menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan tingkat kabupaten/kota paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
- Kepala instansi kehutanan kabupaten/kota menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan provinsi paling lambat bulan April tahun berikutnya.
- Kepala instnasi kehutanan provinsi menyampaikan data/informasi kepada menteri kehutanan paling lambat bulan Mei tahun berikutnya.
- Menteri kehutanan menyusun data/informasi kehutanan tingkat nasional paling lambat bulan Juli tahun berkutnya. i. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang; dan j. Pengaturan alokasi anggaran pada tiap tingkatan.
