PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 17
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut : a. Tingkat nasional; b. Tingkat provinsi; c. Tingkat kabupaten/kota; dan d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
