PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 19
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Penyelenggara sistem informasi kehutanan adalah sebagai berikut : a. Menteri menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat nasional. b. Gubernur menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat provinsi.
c. Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat kabupaten/kota. d. Kepala unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat unit pengelolaan/ kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
