PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 6 — DUKUNGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pengelolaan sistem informasi kehutanan dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dan dalam jumlah yang memadai.
