PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 13
BAB 5 — INFORMASI KEHUTANAN
(1) Jenis informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya. (2) Jenis Informasi kehutanan antara lain meliputi : Potensi dan Kondisi sumberdaya hutan, Hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta Informasi lain sesuai kebutuhan.
