Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR PENGELOLAAN DATA KEHUTANAN
(1) Organisasi Pengelola basis data dan informasi kehutanan terdiri dari : instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengurusi kehutanan serta kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Pengelolaan data dilakukan secara terintegrasi dan mencakup : pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan/pemeliharan, pemutakhiran dan penyajian. (3) Pengumpulan data dilaksanakan melalui kegiatan : survey, penelitian, dokumen administrasi kehutanan, pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Proses pengolahan dan analisis data dilakukan secara digital dan/atau manual sesuai ketersediaan data, kemajuan teknologi serta kebutuhan informasi. (5) Penyimpanan/pemeliharaan data pada media elektronik (digital) dan/atau tercetak. (6) Pemutakhiran data dilakukan setiap ada data baru. (7) Penyajian data dilakukan melalui media elektronik dan/atau cetak. (8) Pengguna data dan informasi kehutanan meliputi : instansi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga legislatif dan yudikatif, dunia usaha serta masyarakat luas. (9) Format penyediaan data adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV peraturan ini.
