PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 6 — DUKUNGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kehutanan harus memiliki standar kompetensi antara lain: analis sistem, pembuat program, pengelola basis data, pengelola jaringan, ahli keamanan sistem dan operator. (2) Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi.
