PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 4
Pengaturan lebih lanjut atas jenis usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini, diatur oleh Menteri Kehutanan.
