PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 3
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 : a. Berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta Tata Cara Perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan; b. Dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih
lanjut dapat menghubungi eselon I Departemen Kehutanan yang terkait dengan bidangnya; c. Menyampaikan tembusan Izin Usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi kehutanan; d. Menyampaikan laporan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi kehutanan.
